Jika Suami Tidak Memberi Nafkah, Apa yang Harus Dilakukan Istri?
Dalam kehidupan berumah tangga, suami memiliki tanggung jawab besar untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya, baik secara lahir maupun batin. Salah satu kewajiban utama seorang suami adalah memberi nafkah. Namun, bagaimana jika suami tidak menjalankan tanggung jawab ini? Apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang istri?
Pemahaman Tentang Kewajiban Suami Memberi Nafkah
Dalam Islam, memberikan nafkah adalah kewajiban mutlak bagi seorang suami kepada istrinya. Hal ini ditegaskan dalam berbagai ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW. Salah satunya adalah firman Allah dalam Surat At-Thalaq ayat 7 yang menyatakan bahwa suami harus memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya. Jika rezekinya terbatas, maka ia tetap wajib memberikan sesuai yang ia mampu, tanpa menelantarkan keluarganya.
Nafkah yang dimaksud meliputi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, serta kebutuhan lainnya yang menunjang kehidupan rumah tangga yang layak. Tidak hanya dalam pandangan Islam, kewajiban ini juga diatur dalam hukum positif Indonesia, termasuk dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Dasar Hukum Terkait Nafkah dari Suami
Hukum di Indonesia mengakui dan melindungi hak-hak istri atas nafkah. Berikut beberapa landasan hukumnya:
- Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
- Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam: Suami wajib memberi nafkah lahir dan batin kepada istri.
- Pasal 107 ayat (2) KUHPerdata: Suami wajib melindungi dan menafkahi istrinya sesuai kedudukannya.
Berdasarkan hukum ini, jika suami secara sengaja tidak memberi nafkah padahal ia mampu, maka istri memiliki hak untuk menuntutnya secara hukum.
Langkah-Langkah yang Bisa Dilakukan Istri Jika Tidak Diberi Nafkah
Jika menghadapi situasi suami yang tidak memberikan nafkah, istri sebaiknya tidak langsung bertindak emosional. Berikut langkah-langkah yang bisa diambil secara bijak dan sesuai hukum:
1. Ajak Suami Berdialog Secara Terbuka
Langkah awal yang paling dianjurkan adalah komunikasi. Tanyakan alasan mengapa suami tidak memberikan nafkah. Bisa jadi ia sedang menghadapi masalah ekonomi yang belum disampaikan. Dengan berdialog, istri bisa memahami kondisi dan mencari solusi bersama.
2. Mediasi dengan Keluarga atau Tokoh Agama
Jika komunikasi pribadi tidak membuahkan hasil, libatkan pihak ketiga yang dihormati, seperti orang tua, mertua, atau tokoh agama. Tujuannya adalah mencari solusi yang adil tanpa memperuncing konflik.
3. Minta Bantuan dari Lembaga Konseling Pernikahan
Psikolog atau konselor keluarga bisa menjadi penengah yang netral. Mereka dapat membantu pasangan mengidentifikasi akar masalah dan menawarkan pendekatan yang sehat dalam menyelesaikan konflik nafkah.
4. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Agama
Jika semua upaya damai tidak berhasil dan suami tetap tidak menafkahi padahal mampu, istri berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim). Gugatan bisa berupa tuntutan nafkah atau bahkan gugatan cerai jika dianggap sudah tidak ada tanggung jawab dalam rumah tangga.
5. Pertimbangkan untuk Mandiri Finansial
Dalam keadaan darurat, istri bisa mempertimbangkan untuk mencari penghasilan sendiri sebagai bentuk perlindungan diri dan anak-anak. Namun hal ini tidak menghapus kewajiban suami secara hukum untuk tetap menafkahi.
Pandangan Ulama dan Etika Islam
Islam menekankan pentingnya keadilan dan tanggung jawab dalam rumah tangga. Jika seorang suami lalai menafkahi, ia dianggap telah berbuat dzalim. Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga melarang keras suami yang bersikap kasar, tidak adil, atau menelantarkan istrinya. Oleh karena itu, selain aspek hukum, aspek moral dan agama harus menjadi pertimbangan utama bagi setiap suami istri dalam menyelesaikan konflik nafkah.
Kesimpulan
Jika suami tidak memberi nafkah apa yang harus dilakukan istri? Jawabannya tergantung pada sikap dan situasi masing-masing rumah tangga. Namun, secara umum istri harus tetap mengedepankan komunikasi dan mencari solusi secara damai terlebih dahulu. Bila perlu, jangan ragu untuk menggunakan jalur hukum guna mendapatkan hak yang seharusnya diterima. Rumah tangga yang sehat adalah yang dibangun di atas tanggung jawab, kejujuran, dan saling menghormati. Jika salah satu pihak lalai, maka langkah-langkah penyelesaian secara bijak dan beretika tetap bisa dilakukan demi kebaikan bersama.